Kamis, 30 April 2009

SISTEM PEMBUATAN KTP BERKOMPUTER ATAU

PEMBUATAN KTP DENGAN KOMPUTER ???

Pendahuluan

Terhitung 1 Februari 2006 para Camat dan Lurah tidak lagi diperkenankan mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasalnya kewenangan penerbitan KTP akan ditarik ke tingkat Bupati/Walikota. Kebijakan baru tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.470/2166/SJ tanggal 25 Agustus 2005 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dimana setiap penduduk nantinya hanya akan memiliki satu NIK (Nomor Induk Kependudukan). Petikan diatas adalah cuplikan berita yang ditulis di Harian Batam Pos beberapa waktu yang lalu.

Pemicu tulisan ini adalah pernyataan yang dikatakan oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid bahwa kebijakan baru itu memeng akan merugikan Camat dan yang Lurah yang selama ini memperoleh penghasilan dari penerbitan KTP. Namun ditegaskanya pula, penerbitan data kependudukan bukan semata-mata masalah penghasilan, tetapi menyangkut soal kewenangan penerbitan dokumen kependudukan agar lebih tertib dan lebih luasnya ini juga menyangkut masalah keamanan nasional, tegasnya.

Setelah 60 tahun Republik tercinta ini merdeka kenapa pemerintah cq. Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri baru tahun 2005 ini memikirkan membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tertib berbasis database komputer dengan model Single Identity Number (SIN) untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan kita yang centang prenang dan amburadul. Bagaimana carut marutnya sistem pembuatan KTP yang selama ini kita laksanakan menyiratkan bahwa tidak ada kepedulian pemerintah Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri untuk mengatasi hal ini. Kenapa masih berpikir tentang penghasilan para Camat dan Lurah dari proses pembuatan KTP, bukan berpikir secara holistic tentang sistem canggih yang terentegrasi dengan baik secara nasional dan diaplikasikan dengan tujuan untuk menata data kependudukan warganegara Indonesia sehingga jika ada Pilkada, Pemilu, Program Pemerintah yang menyangkut dengan data kependudukan dengan mudah dan tidak mengeluarkan dana besar semua data akan mudah diperoleh.

SIN adalah sistem yang memungkinkan untuk mengintegrasikan berbagai sistem informasi di instansi berbeda selain mengintegrasikan data kewilayahan, administrasi kepemerintahan, dan kependudukan.

Melalui SIN, dengan satu nomor unik dapat diketahui aktivitas dimana saja karena berisi berbagai macam aplikasi dan informasi yang semuanya saling terkait sehingga dapat digunakan di mana saja di mana.

Pakar Telematika dari Universitas Indonesia Alexander Rusli mengemukakan penyelenggaraan sistem e-government dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, langkah penentuan SIN sangat penting karena sebagai identifikasi penduduk, konsep ini menjadi elemen dasar sistem e-government.

Dia memaparkan permasalahan SIN sudah umum dihadapi oleh negara-negara yang mulai mengimplementasikan e-government. Khusus untuk Indonesia, menurut dia, masalah SIN tidak hanya merupakan masalah teknis tapi juga politis karena akan memaksa pemerintah untuk menentukan lembaga atau instansi mana yang akan menjadi pemiliki data SIN.

Adapun data yang dapat dijadikan dasar penetapan SIN dapat bersumber dari berbagai macam entitas yang sudah ada selama ini seperti nomor identitas penduduk, nomor wajib pajak, nomor sertifikat kelahiran, nomor surat izin mengemudi (SIM), nomor passport, atau lainnya sehingga keberadaan SIN tidak menghapuskan sistem yang sudah ada.

Alexander menilai masing-masing identitas yang selama ini dikeluarkan oleh berbagai lembaga atau institusi memiliki kelebihan dan kelemahan dalam posisinya sebagai suatu identifikasi nasional yang unik karena memiliki penekanan kepentingan yang berbeda.

Lebih repot lagi, seringkali beberapa komponen dari sistem-sistem tersebut saling 'bertubrukan' sehingga akan mengalami kesulitan konseptual maupun teknis saat akan melakukan integrasi antar sistem itu (Sumber Kompas Cyber Media, Internet)

Sistem yang Dilaksanakan Saat Ini

Sudah beberapa kali Pemerintah RI berganti pucuk Pimpinan dalam 60 tahun kemerdekaannya, tetapi kebijakan yang dibuat tentang Sistem Administrasi Kependudukan dan proses pembuatan dokumen tetap dilakukan dengan sistem yang tidak berbasiskan common database yang memiliki suatu basis data yang teritegrasi yang mencakup data wilayah, administrasi pemerintahan dan kependudukan.

Era dalam proses administrasi kependudukan pembuatan KTP dibagi dalam 2 era. Era pertama yaitu sebelum dipergunakannya Komputer dalam administrasi kependudukan, pembuatan KTP masih dilaksanakan dengan memakai mesin tik manual, dimana tidak ada database yang baik dan handal tentang administrasi kependudukan, KTP yang diterbitkan dan data kependudukan lainnya. Pada Era ke 2 saat setelah komputer dipergunakan administrasi kependudukan pembuatan KTP juga tidak lebih baik, sebab komputer hanya dipakai sebagai pengganti mesin tik manual dan itu juga berlangsung sampai dengan saat ini. Muncul “gaya” baru tentang pembuatan dengan nama KTP Nasional, yang dalam proses pembuatanya menggunakan komputer dengan output berupa KTP berbahan plastik. Era ke 2 ini pembuatan KTPnya mempergunakan tekhnologi komputer tetapi sistem databasenya tidak mempergunakan komputer dan databasenya tidak terintegrasi dalam satu sistem berbasiskan common database yang betul-betul terencana dan direncanakan secara nasional.

Sehingga tidak heran kondisi Sistem Administrasi Kependudukan kita masih amburadul seperti saat ini, dimana satu orang bisa punya lebih 2 KTP atau siapa saja bisa buat KTP dimana saja dengan indentis baru dan alamat baru termasuk dokumen kependudukan lainnya seperti Akte Lahir, Surat Nikah, SIM dan lain sebagainya.

Otonomi daerah makin memperparah kacaunya kondisi Sistem Administrasi Kependudukan pada Kabupaten atau Kota, sebab kewenangan Sistem Administrasi Kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota tanpa terintegrasi dengan suatu sistem secara lokal, regional dan nasional. Walaupun pemerintah pusat telah menerbitkan Kepres Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan seperti yang dibunyikan pada Pasal 2 ayat (4) yakni tempat perekaman data kependudukan adalah fasilitas yang dibangun di kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan untuk melakukan perekaman, pengolahan dan pemutkahiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatata sipil untuk penerbitan dokumen penduduk serta penyajian informasi kependudukan, hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan karena wilayah kleurahan/desa yang ada di Propinsi Kepulauan Riau masih banyak memiliki sisi kelemahan dari segi pendanaan, geografis wilayah dan kemampuan SDM yang akan melaksanakan sistem tersebut. Dalam aplikasi sehari-hari banyak kelemahan dan sisi negatif yang timbul dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Seharusnya jika Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri memiliki politicalwill dan rencana Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang baik dan terencana secara jangka panjang kewenangan Administrasi Kependudukan tidak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi tetap merupakan kewenangan pusat.dilaksanakan oleh aparat pusat yang diperbantukan di daerah (seperti Kewenangan Pajak Pusat yang ada di daerah Kabupaten dan Kota).

Bagiamana Sistem Ideal yang bisa di Aplikasikan

Pemerintah Pusat bisa melihat apa yang telah diterapkan oleh Pemerintah Malaysia dalam penataan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan nasionalnya yang dilaksanakan oleh Jabatan Pendaftaran Negara (=Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri). Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) adalah sebuah Jabatan di bawah Kementerian Hal Ehwal Dalam Negeri. Ia bertanggungjawab mendaftar peristiwa-peristiwa penting setiap individu seperti informasi kelahiran, kematian, pengangkatan, perkawinan dan perceraian. Di samping itu, JPN juga bertanggungjawab dalam menentukan taraf kewarganegaraan dan seterusnya mengeluarkan dokumen identitas individu dalam bentuk Kartu Tanda Pengenal kepada mereka yang layak.

Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) memiliki cabang pada semua Negeri (Negeri=Propinsi dan ada 9 negeri) 1 wilayah persekutuan (Kuala Lumpur) dan bandar- bandar (setaraf dengan kabupaten/kota), diamana wewenang pelaksanaan pekerjaan tidak dilimpahkan kepada pemerintah Negeri maupun bandar, wewenang tetap dilaksanakan oleh kakitangan JPN yang ditugaskan pada setiap Negeri/Bandar.

Misi dari JPN adalah mendaftar, menyelenggara, menyimpan dan mengeluarkan catatan pengenalan diri yang sah bagi semua penduduk negara serta memberi pelayanan yang cekap, tepat dan prima kepada pelanggan demi keselamatan dan kesejahteraan negara.

JPN telah berjaya melaksanakan sistem pangkalan data biometrik dan demografik yang berintegrasi menerusi proyek pengkomputeran pada tahun 1996-2002.

Sistem yang dinamakan SIREN (Sistem Informasi Rekod Penduduk Negara) ini mempunyai ciri-ciri sistem informasi berintegrasi dengan proses automasi di kantor cabang dan urusan pelayanan di semua kantor JPN di seluruh negara. SIREN merupakan sistem pengurusan administrasi JPN yang meliputi modul-modul bekikut: Kelahiran, Kematian dan Anak Angkat, warganegara, perkawinan dan perceraian, Kartu Tanda Penduduk, Penerimaan Retribusi, Daftar Hitam, Pengesahan, Informasi Kependudukan, Pengesanan Dokumen Fisik.

Pengeluaran dana untuk proyek SIREN ini menelan biaya RM $ 246 juta atau setara dengan Rp. 714 Milyar (dengan asumi kurs Rp. 2.900) jumlah tersebut jika dibagi dengan jumlah penduduk Malaysia yang berjumlah 25 juta jiwa hanya ± Rp. 30.000 perjiwa dan jika dihitung berdasarkan rasio propinsi yang ada hanya Rp. 80 Milyar/propinsi. Proyek tersebut dikerjakan dan mulai digunakan sejak tahun 1997 dan ditingkat performancesnya selaras dengan kemajuan tekhnologi. Ia dibangunkan oleh Heitech Padu dengan kerjasama pembuat software yaitu YASMIN dan SAGEM MORPHO dari Negara Perancis, dan mulai tahun tersebut sistem AFIS (Automated Fingerprint Identification System) telah diaplikasikan dalam sistem administrasi kependudukan dimana merupakan sistem bagi pengecaman/perekaman cap jari berkomputer.

AFIS berpandukan kepada 3 teknologi yaitu penyimpanan data (data storage), pemprosesan imej (image processing) dan pembuatan aliran kerja (workflow management)

Penyimpanan data melibatkan penyimpanan semua data yang terlibat dalam transaksi pada AFIS. Setiap transaksi KTP yang dibuat di semua cabang Jabatan Pendaftaran Negara akan dihantar ke hos Kantor Pusat Jabatan Pendaftaran Negara yang bertempat di Petaling Jaya.

Antara transaksi-transaksi yang dibuat di cabang-cabang ini termasuklah penggantian KTP akibat kerusakan atau hilang (replacement), penggantian untuk menukar kepada KTP baru (renewal) dan transaksi membuat KTP untuk kali pertama (enrollment). Dalam masa yang sama data-data yang terdiri daripada imej, minutiae dan data demografik juga akan dihantar ke pangkalan data AFIS untuk disimpan dan dimutakhirkan.

Pemprosesan imej pula melibatkan pemutakhirkan semua imej, minutiae dan data demografik ke dalam pangkalan data Jabatan Pendaftaran Negara yang terdapat di pusat JPN di Petaling Jaya..

Setelah selesai proses memeriksa imej, minutiae dan data demografik, dimutakhirkan dan dikeluarkan melalui Production Management System (PMS).

Kapan Indonesia Akan Menerapkan SIREN & AFIS

Terlepas dari masalah politis serta sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pemerintah sudah saatnya mengimplementasikan SIN apalagi dengan adanya Inpres No.3/2003 dan Kepmendagri No. 94/2003 tentang Spesifikasi Penggunaan Blanko Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam rangka menuju tertib administrasi kependudukan. terlihat adanya komitmen baru untuk menjadikan TI sebagai bagian dari sistem dan tatanan kepemerintahan di Indonesia.

Menurut berita yang dapat kita baca pada massmedia dan berita internet, baru ada 45 kabupaten/kota dari sekitar 410 kabupaten/kota yang telah memiliki fasilitas sistem tersebut, dengan teknologi yang mutakhir. “Terutama di kota-kota besar. Karena itu, pemerintah hanya akan mensimulasikan konsep tersebut ke 45 kabupaten/kota. Untuk membangun sistem pengenal tunggal tersebut, kata Mendagri, perlu dibangun sistem informasi administrasi kependudukan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Secara teknis, sistem ini bisa terbangun bila di semua wilayah, minimal di tingkat kecamatan ada telepon dan listrik. “Syukur kalau bisa sampai ke tingkat pedesaan,” ujarnya.(Internet, Retno Sulistyowati-Tempo News Room, TEMPO Interaktif, Jakarta 6 Maret 2003 19:47:5 WIB)

Kita amat menyambut baik rencana pemerintah tersebut, sebab kita lihat bersama banyak kelemahan yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan secara manual seperti sekarang ini.Apalagi dengan ekses negatif yang timbul selama ini, bahwa sangat amburadulnya pemberian KTP yang dilaksanakan para lurah dan camat. Keputusan pemerintah yang akan memindahkan kewenangan pembuatan KTP dari Camat dan Lurah kepada Walikota/bupati hanya merubah wewenang penerbitan tanpa menyelesaikan permasalahn dasar yang ada selama ini. Jika memang pemerintah komit dengan apa yang telah direncanakan dan belajar dari pengalaman Malaysia membangun Sistem Administrasi Kependudukan tidak mustahil kita juga bisa merubah tatanan tersebut menjadi sesuatu yang membanggakan untuk memudahkan dan mengefisienkan dana dalam mencari data kependudukan untuk multi fungsi seperti data penduduk miskin, data penduduk untuk pilkada dan pemilu dan yang terpenting data yang dihasilkan output dapat dipercaya, valid dan terukur. Biaya yang dibutuhkan jika kita berpedoman pada biaya yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia adalah Rp. 30.000,- X 250 juta = Rp. 7 Triliun jika digunakan pendekatan penduduk dan jika digunakan pendekatan jumlah propinsi Rp. 80 Milyar X 32 Propinsi = Rp. 2,5 triliun.Dilihat dari sisi biaya memang sangat besar secara jangka pendek tetapi untuk membangun suatu Sistem Administrasi Kependudukan yang andal, terintegrasi dan dapat dibanggakan tentu secara jangka panjang pengeluaran tersebut tidaklah begitu mahal, karena sistem yang dipakai selama ini sifatnya tidak intergrasi dan dibuat tanpa konsep secara nasional. Sehingga permasalahan banyak penduduk yang tidak terdaftar pada saat Pilkada Simultan maupun Pilkada non simultan tidaka akan lagi terjadi, karena ini disebabkan kita tidak memilik bank data kependudukan secara baik dan terintegrasi. Semoga dapat kita pikirkan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar